KUALA PEMBUANG, MK –
Tak dapat dipungkiri, masalah pembebasan lahan guna
pembangunan berbagai proyek pemerintah selalu menuai polemik. Tidak terkecuali
terkait pembangunan mega proyek pelabuhan Teluk Segintung di Kabupaten Seruyan.
Terkait pembebasan lahan di pelabuhan samudera Teluk
Segintung itu, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Seruyan Pincianto mengatakan, pembebasan tanah pelabuhanTeluk Segintung sudah dilakukan pengukuran oleh Pemkab Seruyan. Dimana Masalah pembebasan lahan tersebut , tegasnya, masih dan akan terus diupayakan oleh Pemkab Seruyan bersama pihak terkait.
“Selain itu juga sudah dilakukan koordinasi dengan DPRD dan Pemkab Seruyan. Upaya – upaya ini sudah dirembukan bersama DPRD maupun pemerintah dan masyarakat pada tahun 2012 lalu,” ungkapnya
.
Berdasarkan hasil yang diperoleh oleh tim 9, ternyata permasalahan yang
ada di lapangan adalah sulitnya mendapatkan kejelasan status kawasan lahan tanah yang akan diganti-rugikan kepada pemilik tanah yang benar-benar memiliki hak atas tanah di aeral yang
akan dijadikan kawasan pembangunan pelabuhan Segintung.
“Saat ini, pemkab Seruyan terus berupaya untuk membebaskan lahan kawasan tanah imilik masyarakat yang masuk di areal pelabuhanTeluk Segintung. Kita bukan berarti mempersulit masyarakat dalam melakukan pembayaran ganti rugi pembebasan kawasan lahan di areal pelabuhanTeluk Segintung,” tandasnya.
Untuk itu, Pinci mengingatkan, bagi masyarakat yang merasa memiliki hak atas
tanah di areal pelabuhan Teluk Segintung, agar bias menunjukan surat – surat kepemilikan yang resmi, seperti
SKT, SKPT atau surat –
menyurat yang berasal dari surat adat atau warisan darimereka yang mewariskan kepada pemilik hak waris atas tanahtersebut.
“Jika surat – menyurat
yang berasal dari surat adat atau warisan darimereka yang mewariskan kepada pemilik hak waris tanah, harus diketahui oleh pejabat pemerintah yang berwenang agar surat – menyurat itu bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Pada tahun 2014 ini Pemerintah
Pusat melalui Kementerian Perhubungan RI memang akan menggelontorkan dana sekitar Rp50 miliar dari
APBN untuk pembangunan lanjutan pelabuhan Teluk Segintung Kabupaten Seruyan.
Anggaran tersebut akan dikucurkan oleh Pemerintah Pusat, apabila Pemkab Seruyan
dapat memenuhi beberapa persyaratan yang diminta, diantaranya terkait status
tanah yang dipersiapkan untuk kawasan pelabuhan Teluk Segintung seluas kurang
lebih 18 ha lahan penunjang pelabuhan Teluk Segintung itu. "Sehingga, jika hal
ini sudah selesai maka statusnya akan jelas, bahkan pusat akan membantu
dana untuk proses sertifikasi lahan itu",
pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar