Selasa, 01 Maret 2011

Adpel Kuala Pembuang Tunggu Juknis

Perubahan Status Menjadi Kantor Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran

KUALA PEMBUANG – Meski sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 63 tahun 2010 tentang Otoritas Tata Kerja Syahbandar dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 63 tahun 2010 tentang Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan, namun pihak Adiministrator Pelayaran (Adpel) Kuala Pembuang hingga saat ini masih belum melakukan perubahan nama menjadi Kantor

Otoritas Pelabuhan dan Kesyagbandaran.
Menurut Kapala Adpel Kuala Pembuang Lasiman SH, meski Permenhub berupa Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut pada tahun 2010 lalu, namun hingga saat ini pihaknya masih belum memiliki petunjuk teknis (Juknis) untuk melakukan perubahan nama Adpel menjadi Kantor Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran.
“Memang peraturan terkait pengembangan Adpel menjadi Kantor Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran sudah keluar, namun untuk melakukan perubahan status itu kita masih menunggu Juknis dari pusat,” terang Lasiman, kemarin.
Terkait perbedaan antara Adpel dan Kantor Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran sendiri, Lasiman menjelaskan, jika Kantor Adpel hanya menangani bidang keselamatan pelayaran. Sedangkan jika sudah berubah menjadi Kantor Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran, maka otoritas pelabuhan akan menangani operational pelabuhan sementara kesyahbandaran akan menangani masalah keselamtan pelayaran.
“Jadi, ada dua bidang yang akan kita tangani, yakni operasional pelabuhan dan keselamatan pelayaran. Selama ini, bidang otoritas pelabuhan atau operasional pelabuhan ditangani Pelindo, namun sekarang menjadi satu atap dengan kita,” terangnya.
Dia lain hal, meski belum menerima Juknis lanjut Lasiman, jika Pelabuhan Smaudera Teluk Segintung sudah operasional pada tahun 2012 mendatang maka secara otomatis status Adpel Kuala Pembuang statusnya akan berganti menjadi Kantor Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran.
Dimana nantinya aka ada dua buah Kantor Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran, yang masing – masing terdapat di Kuala Pembuang dan Pelabuhan Teluk Segintung. Untuk Kantor Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran di Teluk Segintung sendiri, saat ini sudah disiapkan lahan seluas 18 hektar.
“Kita sudah melakukan peninjauan langsung dan pengukuran terhadap lahan yang akan disiapkan untuk pembangunan Kantor Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran di Segintung. Lahan tersebut merupakan hibah dari Pemkab Seruyan. Pengumuman lelang untuk pembangunan Kantor Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran juga sudah dilakukan,” tegasnya.
Dia menambahkan, jika kedua Kantor Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran yang masing – masing berada di Peabuhan Segintung dan Kuala Pembuang tersebut sudah berjalan, maka idealnya dibutuhkan sebanyak 22 orang staf. “Saat ini kita hanya memiliki sebanyak 10 orang staf,” tandasnya.

Tidak ada komentar: