Label
Aku
(8)
Berita
(56)
Download Suara Panggil dan Inap Walet Lenkap
(3)
Gudang Download
(4)
Gundah
(6)
Magie
(1)
Opiniku
(4)
Sayap Hitam
(1)
Rabu, 23 Februari 2011
BKD Seruyan Tetap Berpegang pada Hasil Rapat dengan Menpan
Tanggapi Komentar Gubernur Terkait Scan Ulang CPNSD
KUALA PEMBUANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Seruyan menegaskan jika pihaknya tetap berpegang pada hasil rapat dengan MenPan dan BK terkait pengadaan CPNS tahun 2010 pada tanggal 1 Pebruari lalu. Dimana dalam rapat tersebut, terdapat empat provinsi bermasalah dan delapan provinsi yang di dalamnya kabupaten/kota-nya tidak dikoordinasi oleh provinsi termasuk Kabupaten Seruyan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BKD Seruyan H Hamlan HB Ali SH terkait komentar Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang yang menyatakan jika dua kabupaten, termasuk Kabupaten Seruyan yang tidak dikoordinasi provinsi/mandiri tidak menutup kemungkinan akan dilakukan scan ulang.
“Kita tetap berpegang pada hasil rapat dengan Menpan. Kalau memang di scan ulang, kita akan menanyakan apa alasannya, sedangkan hasil rapat dengan Menpan beberapa waktu terkait pengadaan CPNS yang tidak dikoordinasi oleh provinsi atau mandiri tidak ada masalah,” tegas Hamlan,kemarin.
BKD Seruyan sendiri, sudah menghubungi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Banjarbaru terkait pemberitaan yang mencuat di media. Pihak BKN sendiri, lanjutnya tidak menerima kabar jika untuk tes CPNS Kabupaten Seruyan tahun 2010 lalu akan dilakukan scan ulang. Apalagi, dalam rapat dengan Menpan awal bulan tadi sudah ditegaskan tidak ada masalah dengan kabupaten/kota yang mandiri dalam pelaksanaan penerimaan tes CPNS.
“Sampai saat ini, kita belum menerima informasi resmi terkait kemungkinan scan ulang itu, karena kami hanya mendapat informasi dari media massa. Senin (hari ini, Red) saya berencana akan berangkat ke BKN Banjarbaru untuk membahas dan menanyakan langsung permasalahan ini. Meskipun melalui telepon pihak BKN menyatakan tidak ada masalah,” tandasnya.
Ditanyakan terkait perkembangan NIP bagi peserta yang lulus tes CPNS di Kabupaten Seruyan, dengan tegas Hamlan mengatakan jika saat ini data mereka sudah masuk ke dalam entry atau siap mendapatkan NIP, terkecuali tiga peserta yang hingga saat ini masih belum memperbaiki berkasnya dan hal tersebut tidak mengganggu proses keluarnya NIP bagi peserta lainnya.
“Minggu ketiga bulan Pebruari ini kita harapkan NIP sudah bisa keluar dan sudah mulai dilakukan penempatan pada bulan Maret dengan TMT (terhitung masa kerja) pada bulan Januari tahun 2010,” jelasnya.
Dengan pemberitaan yang beredar luas di hampir semua media massa terkait pernyataan Gubernur Kalteng yang mengatakan jika Kabupaten Seruyan tidak menutup kemungkinan juga bakal dilakukan scan ulang atau bahkan tes ulang, Hamlan mengimbau kepada para peserta yang sudah dinyatakan lulus sebagai CPNSD Kabupaten Seruyan agar tidak perlu resah.
“Kita tidak ingin berpolemik dan kalau ada salah satu CPNS yang bermasalah silahkan diproses dan jangan sampai mengganggu peserta yang lainnya. Kepada para CPNS yang sudah dinyatakan lulus tidak perlu resah, karena proses keluarnya NIP ini masih berjalan. Jadi, kita ikuti saja proses yang sedang berjalan ini,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada tanggal 1 Pebruari lalu BKD Seruyan menghadiri undangan rapat dari MenPan dan Reformasi Birokrasi terkait pengadaan CPNS tahun 2010. Dalam rapat tersebut, terdapat empat provinsi bermasalah dan delapan provinsi yang di dalamnya kabupaten/kota-nya tidak dikoordinasi oleh provinsi. Delapan Provinsi yang bermasalah adalah Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Maluku dan Jambi.
Untuk Kabupaten Seruyan sendiri masuk dalam kategori kabupaten yang tidak dikoordinasi oleh provinsi atau mandiri, bersama dengan Kabupaten Pulang Pisau, Kotim dan Palangkaraya. Selain Kalteng, tujuh provinsi lain yang di dalamnya terdapat kabupaten/kota mandiri adalah Sumatera Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali dan NTT.
“Dalam rapat yang dihadiri oleh Sekda, Inspektorat dan BKD itu, tidak ada masalah dengan kabupaten/kota yang mandiri (tidak dikoordinasi provinsi, Red) dan NIP-nya tetap bisa dikeluarkan,” ungkap Hamlan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar