KUALA
PEMBUANG – Sejak berdirinya Kabupaten Seruyan hingga saat ini, ternyata
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Seruyan masih belum memiliki Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal itu dikemukakan langsung oleh Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Seruyan Tuhas
Bandran.
“Sampai
saat ini kita masih belum memiliki satu pun PPNS. Hal ini menjadi salah satu
kendala kita dalam melaksanakan tugas,” ungkap Tuhas.
Tentu
saja dengan tida adanya PPNS di Satpol PP tersebut, merupakan salah satu
kendala besar bagi mereka dalam melaksanakan tugasnya secara maksimal.
Pasalnya, tugas utama Satpol PP adalah dalam rangka menegakkan Perda. Maka
dengan tidak adanya PPNS tersebut, pihaknya menjadi terkendala dalam melakukan
penindakkan terhadap pelaku pelanggaran Perda.
“Kalau
mau tuntas dalam pelaksanaan penegakkan Perda tentu harus ada PPNS. Karena jika
ada pelanggaran Perda, nanti kita kesulitan untuk melakukan penindakkan. Hal
ini menjadi salah satu kendala kami,” terangnya.
Sampai
saat ini, pihak Satpol PP memang belum atau tidak mengusulkan agar di instansi
mereka mendapatkan PPNS. Pasalnya menurut Tuhas, hal tersebut tergantung dari
kebjikan oleh Pemkab Seruyan dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Seruyan
dalam menentukan kebijakannya.
Tidak
hanya itu saja, kendala yang masih dihadapi Satpol PP saat ini, masih kurangnya
jumlah tenaga. Personel yang berstatus PNS yang dimiliki Satpol PP hanya berjumlah 112 orang, itu
pun sudah termasuk kepala kantor. Dengan minimnya jumlah tenaga itu, maka yang
menjadi personel lapangan hanya berjumlah 100 orang.
“Padahal, untuk Kabupaten
Seruyan jumlah idealnya mencapai 150 orang sesuai dengan dalam Permendagri.
Dengan luasnya wilayah Kabupaten Seruyan yang memiliki 10 kecamatan, maka
idealnya di setiap kecamatan terdapat sebanyak tiga hingga empat orang petugas Satpol PP,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar