KUALA PEMBUANG - Wakil Bupati Seruyan Ir H Tarwidi Tamasaputra menegaskan, jika persoalan ketersediaan pangan khususnya beras di wilayah Kabupaten Seruyan harus ditanggapi serius dan jangan dianggap remeh. Pasalnya, hingga kini produksi beras di wilayah ini masih belum bisa memenuhi kebutuhan penduduknya. Dan harus memasok beras dari luar daerah.
“Dari segi produksi kabupaten kita termasuk kabupaten yang masih minim produksi beras akibatnya ketersediaan produksi beras kita masih belum cukup memenuhi kebutuhan beras untuk seluruh penduduk kita. Kendati kondisi ini sudah kita atasi dengan mendatangkan beras dari luar daerah. Karena itu saya tegaskan kepada seluruh pihak terkait di wilayah kita agar jangan pernah menganggap sepele permasalahan ketersediaan pangan ini,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Seruyan kepada wartawan disela rapat koordinasi (rakor) kelompok kerja (pokja) DKP Kabupaten Seruyan membahas cadangan pangan daerah dan pengembangan lumbung pangan desa bertempat di Aula Ruang Rapat Kantor Bupati Seruyan.
Untuk itu, lanjut Tarwidi, jika Kabupaten Seruyan bisa memenuhi secara mandiri untuk kebutuhan beras di wilayahnya, hal itu akan lebih baik ketimbang kita harus mendatangkan beras dari luar daerah. Seperti yang selama ini dilakukan.
“Besar harapan kita agar ke depan kabupaten kita bisa secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan beras penduduk kita. Dengan kata lain, ke depan kita berharap ke depan agar produksi beras kita bisa memenuhi kebutuhan masyarakat kita sendiri tanpa harus membeli dan mendatangkan pasokan beras dari luar daerah seperti yang selama ini berjalan,” ungkapnya.
Karena itu, saat ini pihaknya mencoba menyamakan pikiran dan persepsi berkaitan dengan ketahanan pangan di wialyah kita dalam forum rakor pokja DKP kali pertama dilakukan pada tahun 2011 ini. Sehingga bisa memenuhi kebutuhan pangan di wilayah kita sendiri, karena hal tersebut merupakan jalan yang lebih baik yang harus dtempuh.
Sementara terkait dengan program ketahanan pangan ini kata Tarwidi, Pemkab Seruyan berkomitmen untuk selalu melaksanakan Peraturan Pemerintah no 68 tahun 2002 yang mengatur tentang ketahanan pangan, serta komitmen ini pihaknya implementasikan, dengan cara membentuk lembaga kantor ketahanan pangan yang rencananya pada 2012 ini akan dinaikkan statusnya menjadi sebuah badan yang akan dipimpin pejabat berstatus eselon II B.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar