KUALA PEMBUANG – Hingga akhir tahun 2010 lalu, besar tunggakan para pelanggan PLN di wilayah Ranting Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan hampir mencapai 10 persen, atau sekitar Rp 92 juta an dari total pendapatan pada laporan akhir anggaran PLN Ranting Kuala Pembuang sekira Rp 500 juta.
Sebagian besar tunggakan merupakan tunggakan dari pelanggan umum. Sementara untuk tagihan rekening listrik dari pelanggan instansi daerah lingkup Pemkab Seruyan seluruhnya lunas.
Pada tahun 2011 ini, jika dibandingkan dengan jumlah pelanggan PLN Ranting Kuala Pembuang yang berjumlah total 4500 pelanggan. Tunggakan tersebut masih dalam batas yang aman,” kata Kepala PLN Ranting Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan Matenu.
Meski demikian, pihaknya telah melakukan upaya-upaya pendekatan khususnya kepada para pelanggan yang menuggak tagihan listrik dengan datang ke rumah-rumah, meminta agar segera membayar tunggakan rekening listrik sebelumnya dilakukan pemutusan sementara waktu.
“Hasilnya, kita ada menemukan ada satu pelanggan PLN Ranting Kuala Pembuang yang rumahnya sudah tidak berpenghuni lagi. Dan dikarenakan sudah berulang kali dihubungi pihaknya namun pemilik rumah tidak kunjung bisa dihubungi, akhirnya kita mengamankan sementara meteran PLN yang ada di rumah tersebut dan dibawa ke kantor PLN Ranting Kuala Pembuang,” ungkapnya
Hal ini, lanjutnya dilakukan untuk mengantisifasi tidak terjadi hal-hal yang diingkan seperti kebakaran. “Kita mengimbau kepada masyarakat yang ingin menjadi pelanggan baru PLN bahwa berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, sejak pertanggal 1 Januari 2011 uang jaminan langganan (UJL) dihapuskan. Sehingga bagi masyarakat yang akan menjadi pelanggan baru hanya dikenakan biaya penyambungan (BP) saja,” tandasnya.
///////////////////////////////////////
Tidak ada komentar:
Posting Komentar