Senin, 22 Juni 2015

PDAM Sudah Lunasi Pajak

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kuala Pembuang Argiansyah, menegaskan jika pihaknya sudah melunasi pajak air permukaan yang tertunggak selama tiga tahun. Argiansyah menekankan, jika perusahaan daerah yang dipimpinnya akan taat dengann kewajiban membayar pajak.
Menurutnya, PDAM Kuala Pembuang sebenarnya takut jika jumlah pembayaran pajak air permukaan tersebut akan membengkak jika menunggak terlalu lama. "Meskipun PDAM selama ini memang masih rugi, namun kewajiban membayar pajak tetap akan kami utamakan," tegasnya.
Sejak tahun 2012 atau selama tiga tahun, PDAM Seruyan memang tidak menunaikan kewajiban pajaknya karena beralasan tidak adanya surat tagihan yang disampaikan oleh instansi terkait kepada mereka. Total pajak air permukaan yang sudah dibayarkan oleh PDAM Seruyan selama tiga tahun tersebut sebesar Rp 12 juta lebih.
"Surat tagihan itu tidak pernah lagi disampaikan kepada perusahaan (PDAM), dan sebenarnya hal itu yang menjadi pertanyaan kami, karena hal tersebut merupakan dasar kami ketika diaudit. Bahkan kami khawatir kalau pajaknya nanti menumpuk, namun Alhamdulillah sekarang sudah dilunasi," ujarnya.
Rincian pajak air permukaan yang harus dibayar oleh PDAM sendiri sebesar Rp100 per meter kubik air yang berhasil dijual atau dikeluarkan. Dalam hal ini PDAM memang merupakan salah satu wajib pajak yang harus membayar pajak karena menggunakan air permukaan atau air sungai sebagai bahan bakunya.
"Jadi, kewajiban pajak air permukaan yang harus kita bayarkan sekitar Rp 4 juta setiap tahunnya. Dengan adanya koordinasi dan surat tagihan dari pihak pajak, kita akan rutin membayar pajak sehingga tidak menumpuk lagi," tandasnya. 

Tidak ada komentar: