Kamis, 21 Mei 2015

Izin Tiga Perkebunan Sawit

Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Seruyan menyebutkan setidaknya terdapat tga buah perusahaan perkebunan swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawait izinnya sudah habis.
Kepala Kepala Dishutbun Seruyan Budi Purwanto kepada wartawan, kemarin, menduga jika penyebab matinya perizinan ketiga perusahaan sawit tersebut salah satunya disebabkan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng yang hingga saat ini masih belum rampung.
"Perusahaan yang izinnya telah habis tersebut, yaikni PT Kerry Sawit Indonesia (PT KSI) Wilmar Group, PT Mitra Karya Agroindo (PT MKA), dan PT Cipta Tani Kumai Sejahtera (PT CTKS) Medco Group," ungkap Budi.
Akibat proses izin yang berlarut-larut tersebut, membuat Izin Prinsip sejumlah PBS tersebut tidak lagi berlaku. Meski demikian, Budi menilai hal tersebut bukan murni salah perusahaan, karena regulasi dari pemerintah yang membuat izin mereka berlaku habis
"Proses pengukuran izin-izinnya masih berlaku, jika mengurus pelepasan kawasan sebagai syarat Hak Guna Usaha (HGU) itulah yang membuat izin-izinnya belum clear," tukasnya.
Jika dilihat kebelakang, tidak aktifnya izin prinsip sejumlah perkebunan tersebut berawal dari tahun 2000 lalu. Kepala Kantor Wilayah Kehutanan Provinsi Kalteng sudah menyurati Kemenhut untuk meminta kejelasan terhadap status kawasan yang berada di Kawasan Pengembangan Produksi/Kawasan Pemukiman dan Penggunaan Lainnya (KPP/KPPL) untuk areal perkebunan. Kemudian, Kemenhut melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi melakukan klarifikasi bahwa penggunaan kawasan (KPP/KPPL) di areal perkebunan tidak perlu melakukan pelepasan.
Kemudian, pada tahun 2006 terbit lagi edaran dari Dirjen Planologi yang menyatakan, bahwa semua perizinan yang menggunakan kawasan yang berada di kawasan KPP/KPPL berdasarkan RTRWP Kalteng, diharuskan mengantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH).
"IPKH inilah yang memakan waktu yang lama, sejak 2007-2008 sampai sekarang," tandasnya.

Tidak ada komentar: