Rabu, 06 Februari 2013

Hak Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan Harus Diperioritaskan

KUALA PEMBUANG - Bupati Seruyan HM Darwan Ali, mengingatkan jika kehadiran Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation (REDD) di Kabupaten Seruyan, dalam kegiatannya tetap harus memperhatikan masyarakat yang berada langsung di sekitar wilayah hutan. Hal itu dikemukakan Bupati Seruyan dalam kegiatan Pelatihan REDD dan Free Prior Informed Consent (FPIC) untuk akademisi dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Seruyan yang berlangsung di Rumah Betang Kuala Pembuang, kemarin pagi (4/2). “Kehadiran REDD, membuat banyak aspek yang perlu dipertimbangkan. Dan aspek hak adalah aspek penting yang perlu dipertimbangkan daripada keberhasilan proyek REDD itu sendiri. Dalam pelaksanaan REDD, hak masyarakat di sekitar kawasan hutan harus menjadi prioritas karena tujuan REDD adalah menyelamatkan manusia itu sendiri,” tegas Darwan. Memang, keberhasilan impelentasi REDD tersebut tidak hanya berujung pada manfaat berupa reduksi emisi karbon. Disisi lain, peningkatan kesejahteraan masyarakat umum, maupun masyarakat yang bermukim di sekitar hutan serta keutuhan fungsi ekosistem yang ditandai dengan tingginya keanekaragaman hayati dan jasa lingkungan lainnya merupakan tambahan manfaat dari program REDD. Selain itu, Darwan menambahkan jika Free Prior Informed Consent (FPIC) adalah prinsip yang menegaskan adanya hak masyarakat adat untuk menentukan bentuk kegiatan apa saja yang mereka inginkan pada wilayah mereka. “Sehingga jika masyarakat luar ingin mengakses wilayah masyarakat adat, maka mereka harus menjelaskan apa yang akan dilakukan, bernegosiasi dengan kepentingan masyarakat adat dan mengetahui bahwa masyarakat adat dapat saja setuju atau menolak,” tandasnya.

Tidak ada komentar: