Santernya pemberitaan di media masa terkait dua bupati di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menjadi tersangka kasus kehutanan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama dengan empat bupati lainnya di Kalimantan juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama, yakni dua di Kalimantan Timur dan dua bupati di Kalimantan Barat, dibantah langsung oleh Bupati Seruyan HM Darwan Ali.
Pasalnya, dari dua bupati di Kalteng yang menjadi tersangka itu disebut – sebut memimpin kabupaten dengan inisial S dan B. Sementara di Kalteng sendiri, hanya ada dua Kabuapten yang berinisial S, yakni Kabupaten Seruyan dan Sukamara.
“Inisial S Kabupaten Seruyan tidak ada (bukan Kabupaten Seruyan, Red). Sebab kalau masalah perijinan semua yang kita keluarkan sudah prosedural mengacu pada perda dan RTRWP, tidak ada yang tidak prosedural. Tak ada yang namanya ijin selera bupati,” tegas Darwan, belum lama ini.
Menurut orang nomorsatu di kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hatantiring itu, inisial S yang dikait-kaitkan dengan Kabupaten Seruyan sama sekali tidak benar. Bahkan, Darwan berpendapat jika saat ini memang ada yang mencoba untuk membuat kondisi seruyan menjadi tidak kondusif.
“Daerah kita sudah aman dan kondusif jangan ada yang ingin menciptakan tidak kondusif. Ada yang tidak senang dengan seruyan aman dan tenang, supaya tidak kondusif,” tandasnya.
Agar permasalahan lahan di Kabupaten Seruyan tidak semakin bertambah, Darwan juga berpesan kepada para Kepala Desa (Kades) yang baru dilantiknya bersamaan dengan pembukaan BBRGM agar bias menjembatani dengan pihak perusahaan terkait permasalahan ganti rugi yang semestinya memang harus dibayarkan.
“Kepala desa adalah ujung tombak dari bupati untuk menjebatan dan mendekatkan kepada masyarakat. Satu contoh demo kemarin, untung tidak terjadi sesuatu yang anrkis. Kepada pihak perkebunan kalau ada masalah ganti rugi yang belum selesai jangan sampai sempat ditagih, dibuka file-file (tentang permasalahan lahan, Red) agar cepat diselesaikan,” imbaunya.
Seperti diketahui, dua bupati di Kalteng yang saat ini menjadi tersangka kasus kehutanan yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) tersebut, diungkapkan oleh Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori usai menghadiri ekspos tentang pemanfaatan kawasan hutan bersama sebagian besar bupati dan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin di Banjarmasin.
Darori mengatakan selain kedua bupati Kalteng itu, empat bupati lainnya di Kalimantan juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Keempat bupati itu yakni dua bupati di Kalimantan Timur dan dua bupati di Kalimantan Barat.
Namun Darori menolak untuk menyebutkan nama-nama mereka. “Kalau nama kabupatennya tidak bisa kita sebutkan karena sekarang sedang dalam proses hukum.”
Keenam bupati itu ditetapkan sebagai tersangka setelah bersama gubernur provinsi masing-masing menyampaikan ekspos. Ekspos tersebut dilakukan untuk memastikan luasan lahan atau kawasan yang telah dikeluarkan izinnya atau sudah dalam penguasaan perusahaan dan jumlah yang masih utuh.
Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan, Raffles Brotestes Panjaitan menambahkan, para tersangka diduga telah menyalahi prosedur karena telah mengeluarkan izin tanpa memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Prosedur perizinan tersebut, antara lain melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa melalui terlebih dahulu pelepasan kawasan hutan.
“Bahkan ada beberapa aktivitas perusahaan dilakukan tanpa melalui izin atau “telanjang” begitu saja, itu jelas salah,” kata Raffles. Saat ini, kasus pengeluaran izin pemanfaatan kawasan hutan tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan paling banyak terjadi di Kalteng yaitu sebanyak 911 kasus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar